TUGAS SOSIOLOGI
“NILAI-NILAI BUDAYA DAN NORMA SOSIAL”
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 3
NAMA ANGGOTA :
1.
Dea Wulandari
2.
Dicky Saputra
3.
Irma Suryani
4.
Patimah
5.
Rizka Aprilia
DOSEN PEMBIMBING : Junaidi, S.Sos
AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
NILAI-NILAI BUDAYA DAN NORMA-NORMA SOSIAL
A. Pengertian
Nilai Budaya dan Norma Sosial
1. Pengertian
Nilai Budaya
Nilai merupakan suatu hal yang dianggap baik atau
buruk bagi kehidupan. Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, namun hal tersebut
menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat. Contohnya, orang menganggap menolong
bernilai baik dan mencuri bernilai buruk.
Pengertian nilai berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia:
Nilai adalah, taksiran, sifat-sifat (hal-hal) penting yang dianggap penting
atau yang berguna bagi kemanusiaan yang dapat mendorong manusia mancapai
tujuannya.
Pengertian nilai menurut beberapa ahli :
a.
Kimball Young : Mengemukakan
nilai adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang
dianggap penting dalam masyarakat.
b.
A. W. Green : Nilai adalah
kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
c.
Woods : Mengemukakan bahwa
nilai merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan
tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
d.
M. Z. Lawang :
Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas,
berharga, dan dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai
tersebut.
e.
Hendropuspito :
Menyatakan nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena
mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
Nilai-nilai budaya merupakan nilai-nilai yang
disepakati dan tertanam dalam suatu masyarakat, yang mengakar pada suatu
kebiasaan, kepercayaan (believe), simbol-simbol, dengan karakteristik
tertentu yang dapat dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan prilaku dan
tanggapan atas apa yang akan terjadi atau sedang terjadi. Sedangkan yang
dimaksud dengan nilai budaya itu sendiri sudah dirumuskan oleh beberapa ahli
seperti :
a.
Koentjaraningrat
Menurut Koentjaraningrat (1987:85) lain adalah nilai
budaya terdiri dari konsepsi – konsepsi yang hidup
dalam alam fikiran sebahagian besar warga
masyarakat mengenai hal – hal yang mereka anggap amat mulia.
b.
Clyde Kluckhohn
dlam Pelly
Clyde Kluckhohn dalam Pelly (1994) mendefinisikan
nilai budaya sebagai konsepsi umum yang terorganisasi, yang mempengaruhi
perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam alam, hubungan
orang dengan orang dan tentang hal – hal yang diingini dan tidak diingini yang
mungkin bertalian dengan hubungan orang dengan lingkungan dan sesama manusia.
c.
Sumaatmadja
dalam Marpaung
Sementara itu Sumaatmadja dalam Marpaung (2000)
mengatakan bahwa pada perkembangan, pengembangan, penerapan
budaya dalam kehidupan, berkembang pula nilai – nilai yang
melekat di masyarakat yang mengatur keserasian, keselarasan, serta
keseimbangan.
Suatu nilai apabila sudah membudaya didalam diri
seseorang, maka nilai itu akan dijadikan sebagai pedoman atau petunjuk di dalam
bertingkahlaku. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya
budaya gotong royong, budaya malas, dan lain-lain. Jadi, secara universal,
nilai itu merupakan pendorong bagi seseorang dalam mencapai tujuan tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai budaya adalah suatu
bentuk konsepsi umum yang dijadikan pedoman dan petunjuk di dalam bertingkah
laku baik secara individual, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan
tentang baik buruk, benar salah, patut atau tidak patut.
2. Pengertian
Norma Sosial
Kalau nilai merupakan pandangan tentang baik-buruknya
sesuatu, maka norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan
yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga
masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai
dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Definisi norma menurut para ahli :
a.
Menurut Robert
M.Z. Lawang, norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat tertentu. Norma disebut pula peraturan sosial menyangkut
perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma dalan masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk sejak lama.
Norma bertujuan untuk menciptakan keteraturan
sosial, yaitu suatu kondisi dalam masyarakat yang menunjukan adanya kehidupan
yang harmonis (selaras, serasi, dan seimbang).
Sedangkan Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi pedoman
perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
B. Fungsi
Nilai-Nilai Budaya
Nilai mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting
dalam kehidupan manusia (adisubroto, 2000) yaitu sebagai berikut:
1.
Nilai berfungsi sebagai
standar, yaitu standar yang menunjukkan tingkah laku dari berbagai cara, yaitu
:
a)
Membawa individu
untuk mengambil posisi khusus dalam masalah sosial.
b)
Mempengaruhi
individu dalam memilih ideologi politik atau agama.
c)
Menilai dan
menentukan kebenaran dan kesalahan atas diri sendiri dan orang lain.
d)
Merupakan pusat
pengkajian tentang proses-proses perbandingan untuk menentukan individu
bermoral dan kompeten.
e)
Nilai di gunakan
untuk mempengaruhi orang lain atau mengubahnya
2.
Nilai berfungsi
sebagai rencana umum (general plan) dalam menyelesaikan konflik dan pengambilan
keputusan.
3.
Nilai berfungsi
motivasional. Nilai memiliki komponen motivasional yang kuat seperti halnya
komponen kognitif, afektif, dan behavioral.
4.
Nilai berfungsi
penyesuaian, isi nilai tertentu di arahkan secara langsung kepada cara
bertingkah laku serta tujuan akhir yang berorientasi pada penyesuaian. Nilai
berorientasi penyesuaian sebenarnya merupakan nilai semu karena nilai tersebut
di perlukan oleh individu sebagai cara untuk menyesuaikan diri dari tekanan
kelompok. Nilai berfungsi sebagai ego defensive. Di dalam prosesnya nilai
mewakili konsep-konsep yang telah tersedia sehingga dapat mengurangi ketegangan
dengan lancer dan mudah
5.
Nilai berfungsi
sebagai pengetahuan dan aktualisasi diri. Fungsi pengetahuan berarti pencarian
arti kebutuhan untuk mengerti, kecenderungan terhadap kesatuan persepsi dan
keyakinan yang lebih baik untuk melengkapi kejelasan dan konsepsi.
C. Nilai-Nilai
Budaya Masyarakat Indonesia
Kemajemukan
masyarakat Indonesia menunjukkan suatu aneka warna yang besar dalam hal budaya
dan bahasa. Hal tersebut menjadikan mayoritas masyarakat Indonesia bangga akan
Bhineka Tunggal Ika yang melambangkan bangsa Indonesia itu sendiri.
Salah
satu kebudayaan khas masyarakat Indonesia adalah gotong royong. Gotong royong
merupakan suatu konsep yang erat sangkut pautnya dengan kehidupan rakyat
Indonesia sebagai masyrakat agraris, oleh karena itu gotong royong bernilai
tinggi.
Gotong
royong mengandung 3 konsep : Pertama, Manusia tidak hidup sendiri di dunia ini,
tetapi dikelilingi oleh komunitasnya, masyrakatnya dan alam semesta sekitarnya.
Kedua, Dalam segala aspek kehidupan manusia pada hakekatnya tergantung terhadap
sesamanya. Ketiga, Memelihara hubungan baik dengan sesamanya, terdorong oleh
jiwa sama-rata sama-rasa. Seluruh konsep tersebut memberikan sifat
ketergantungan kepada sesama, dimana hal tersebut menciptakan suatu rasa
keamanan nurani yang sangat dalam. Gotong royong merupakan kunci budaya
kontemporer Indonesia, yang menggambarkan masyarakat di dalamnya dan semua
kebijakan yang diambil dalam kehidupan bermasyarakat harus berdasarkan konsep
gotong royong (Bowen 1986, 545).
D. Tahapan
Norma-Norma Sosial
Berdasarkan tingkat daya ikat terhadap masyarakat
tahap-tahap norma sosial meliputi:
1.
Norma cara
(Usage)
Norma cara yaitu tata cara yang dianut seseorang dalam
melakukan sesuatu.
Contoh: cara makan, tidak mngeluarkan bunyi.
Sanksi bila melanggar, dianggap tidak sopan.
2.
Norma kebiasaan
(Folkways)
Norma kebiasaan yaitu suatu aturan yang biasa berlaku
di lingkungan masyarakat (biasa dilakukan secara berulang-ulang).
Contoh :
·
Mengucapkan
salam ketika bertamu
·
Menganggukkan
kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
·
Membuang sampah
pada tempatnya
·
Sanksi bila
tidak melakukan : dianggap sebagai penyimpangan.
3.
Norma tata
kelakuan (Mores)
Suatu norma
kebiasaan yang sudah mengakar di masyarakat berkembang menjadi norma tata
kelakuan, norma tata kelakuan digunakan sebagai alat pengawasan oleh masyarakat
kepada anggotanya. Contoh: larangan membunuh atau memperkosa.
Sanksi,
diberikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat dan sesuai
dengan peraturan undang-undang yang telah dibuat.
4.
Norma Adat
(Custom)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun
sangat kuat mengikat, apabila adat menjadi tertulis ia menjadi hukum
adat. Merupakan suatu aturan yang turun temurun.
Contoh : larangan menguburkan jenazah di Bali dan
larangan merusak hutan pada suku Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan, sanksinya
dikucilkan.
5.
Norma hukum
(Law)
Norma hukum yaitu suatu rangkaian aturan yang menjadi
pedoman bagi seluruh warga negara. Norma hukum berisi ketentuan-ketentuan
perundang-undangan termasuk peraturan pemerintahan baik pusat maupun daerah dan
keputusan-keputusan pejabat pemerintah yang dijadikan pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, apabila dilanggar dikenakan sanksi hukum baik
penjara, denda atau hukuman mati.
Contoh: peraturan lalu lintas.
E.
Pengertian dan Fungsi Pranata Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang
berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus
dalam masyarakat. Pranata
sosial berasal dari bahasa asing social institutions, yang berarti sebagai lembaga kemasyarakatan atau kumpulan norma (sistem norma).
Fungsi
pranata social secara umum:
a.
Memberikan
pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam
menghadapi masalah kemasyarakatan.
b.
Menjaga
keutuhan dan integrasi masyarakat.
c.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, artinya
sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bowen,
John R.. 1986. “On The Political Construction of The Tradition : Gotong
Royong in Indonesia", dalam Journal Of Asian Studies, Vol. XLV, No.
3, pp. 545-560. (diakses tanggal
15 September 2013).
http://nuiiners.blogspot.com/2013/02/artikel-antrososkes.html
(diakses tanggal 15 September
2013).
http://wirasaputra.wordpress.com/2011/10/13/.nilai-budaya-sistem-nilai-dan-orientasi-nilai-budaya/
(diakses tanggal 15 September 2013).
Soekanto, Soerjono. 1996. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:
Raja Grafindo.