SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP)
TRAUMA CENTER DENGAN KASUS PEMERKOSAAN
I.
IDENTIFIKASI MASALAH
Masalah
kejahatan adalah problem manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial dan
produk dari masyarakat yang selalu mengalami perkembangan, bahkan dapat dikatakan
bahwa usia kejahatan seumur dengan manusia karena dimana terdapat masyarakat
maka disitu terdapat kejahatan. Peningkatan tindak kejahatan ini terjadi tidak
hanya pada jumlah, namun juga telah diikuti dengan peningkatan kualitas
kejahatan, selain itu telah terjadi perkembangan pada modus operandi atau
teknik dan taktik dalam melakukan tindak kejahatan tersebut. Tindak kejahatan
yang terjadi sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya faktor
sosial-ekonomi, jumlah pengangguran, dan lain-lain.
Berkaitan
dengan hal tersebut di atas maka “Faktor interaksi sosial dan
situasional serta pola reaksi sosial terhadap kejahatan-kejahatan, termasuk
efektifitas penegakan hukum, berpengaruh terhadap corak, sifat, luas, dan kecenderungan
kriminalitas di Indonesia”. Hal yang menjadi sangat penting adalah,
telah terjadi tindak kejahatan yang menimpa masyarakat dengan korban yang terus
bertambah dengan berbagai macam bentuk kerugian fisik, harta dan penderitaan
yang relatif cukup besar. Berkaitan dengan masalah kerugian, akibat dari suatu kejahatan
adalah sebagai berikut : “Jenis- jenis kerugian yang diderita oleh korban
kejahatan bukan saja dalam bentuk fisik seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
menyembuhkan luka fisik, tetapi juga kerugian non fisik yang susah bahkan tidak
dapat dinilai dengan uang. Antara lain hilangnya keseimbangan jiwa, hilangnya
semangat hidup, dan kepercayaan diri karena kecemasan dan ketakutan dari
bayang-bayang kejahatan yang selalu terbayang menghantui adalah salah satu dari
sekian banyak kerugian non fisik yang bisa timbul”. Dipertegas oleh
Reksodiputro, bahwa : “penderitaan dan kerugian korban kejahatan dapat dibedakan
menjadi dua bagian yaitu“ (a) kerugian yang bersifat material yang dapat
diperhitungkan dengan uang, dan (b) kerugian yang bersifat imateriel, misalnya
persaan takut, sakit, kejutan psikis dan lain-lain.”
Namun,
apapun bentuk dan jenis kejahatan tersebut sudah tentu hal tersebut telah
membuat suatu kerugian dan bahkan penderitaan bagi masyarakat terutama bagi
para korban kejahatan tersebut. Dalam hal kerugian ini, dipertegas lagi bahwa
terdapat bentuk-bentuk kerugian dan penderitaan, sebagai berikut : “essensi
kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiel atau penderitaan fisik saja,
melainkan juga yang bersifat psikologis. Hal ini dalam bentuk trauma kehilangan
kepercayaan terhadap masyarakat dan ketertibaan umum. Simtom dari sindrom
tersebut dapat berupa kegelisahaan, rasa curiga, sinisme, depresi, kesepian dan
berbagai perilaku penghindaran yang lain”. Salah satu kejahatan yang terjadi
dan sangat merugikan serta meresahkan masyarakat adalah tindak pidana
perkosaan. Di Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sebanyak 25
kasus tindak pidana perkosaan terjadi di Indoneisa. Dengan jumlah tersebut,
tentunya berakibat kepada munculnya kecemasan di masyarakat yang semakin
meningkat. "Dari awal Januari hingga tanggal 25, sudah terjadi 25 kasus
perkosaan dan dua kasus pencabulan," jelas Ketua Presidium IPW, Neta S
Pane dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (28/1/2013). Neta menambahkan,
dari 25 kasus tersebut tercatat 29 orang menjadi korban dengan jumlah pelaku
sebanyak 45 orang. "Tragisnya pada
Januari 2013 ini terjadi lima kasus perkosaan massal, yang tiga di antaranya
dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya," ungkapnya. Dari
data IPW, korban perkosaan paling banyak adalah usia anak-anak hingga remaja.
Yaitu usia 1-16 tahun dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Untuk usia dewasa
17-30 tahun sebanyak 6 orang korban. "Pelaku perkosaan berusia 14-39 tahun
sebanyak 32 orang dan berusia 40-70 tahun ada 12 orang," ucap Neta. Sedangkan
lokasi perkosaan paling banyak justru dilakukan di rumahnya sendiri, yaitu
sebanyak 21 kasus. Selain di rumah, lokasi perkosaan juga dilakukan di jalanan.
Terbukti ada 6 kasus yang tercatat dalam kasus ini. "Data ini menunjukkan
bahwa rumahnya sendiri ternyata tidak aman bagi korban," tutur Neta. Dan
khususnya juga pernah terjadi di wilayah hukum Polrersta Malang terdapat
beberapa kasus tindak pidana perkosaan dari bulan Maret 2008 sampai dengan
bulan maret 2009 yaitu sebanyak 13 (tiga belas) kasus. Contohnya antara lain
pada tanggal 16 Mei 2008 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga
si korban melahirkan, pada tanggal 8 bulan Agustus 2008 terjadi antara korban
dengan pacarnya sendiri. Dalam kasus-kasus perkosaan diatas disimpulkan bahwa
tindak pidana perkosaan dan persetubuhan
dapat terjadi pada siapa saja diantaranya melibatkan teman, saudara, bahkan orangtua
yang sewajarnya melindungi dan mengasihi orang terdekatnya.
II.
PENGANTAR
Bidang
studinya : Promosi
Kesehatan
Topik
: Trauma Center dengan Kasus Pemerkosaan
Subtopik
: Atasi trauma center dengan stop pemerkosaan
Sasaran
: Siswa/i PGRI
Hari/
tanggal : Senin, 23 Desember 2013
Jam
: 07.00 -12.00 WIB
Waktu
: 120 menit
Tempat
: Sekolah PGRI
III.
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Setelah
mengikuti kegiatan penyuluhan selama 120 menit, diharapkan siswa/i PGRI dapat mengerti dan memahami
tentang trauma center dengan kasus pemerkosaan serta bahaya tindakan pemerkosaan ini, agar tindakan pemerkosaan ini dapat dicegah serta dapat
menurunkan angka kejadian pemerkosaan di Indonesia.
IV.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah
mengikuti kegiatan penyuluhan selama 120 menit, diharapkan siswa/i dapat menjawab pertanyaan
tentang :
1.
Pengertian dari pemerkosaan
2.
Resiko dari tindakan pemerkosaan
3.
Penyebab dari pemerkosaan ini bisa terjadi pada pelaku dan korbannya
4.
Upaya penanganan tindakan pemerkosaan
5.
Sanksi dari tindakan pemerkosaan
V.
MATERI
Terlampir
VI.
MEDIA
1.
Leafled
2.
Poster
3.
Materi SAP
VII.
METODE
1.
Ceramah
2.
Tanya Jawab
VIII.
KEGIATAN PEMBELAJARAN
NO
|
Waktu
|
Kegiatan penyuluhan
|
Kegiatan peserta
|
1
|
5 menit
|
Pembukaan:
1)
Memberi salam
2)
Menjelaskan tujuan penyuluhan
3)
Menyebutkan materi / pokok bahasan yang akan di sampaikan
|
Menjawab salam
Mendengarkan dan memperhatikan
|
2
|
15 menit
|
Pelaksanaan :
Menjelaskan gambar-gambar yang diberikan melalui
poster dan poin-poin yang di cantumkan dalam leaflet yang telah diberikan
kepada semua peserta penyuluhan.
|
Menyimak dan memperhatikan
|
3
|
20 menit
|
Pelaksanaan :
Menjelaskan materi
penyuluhan secara berurutan dan teratur.
Materi :
1.
Pengertian dari pemerkosaan
2.
Resiko dari tindakan pemerkosaan
3.
Penyebab dari pemerkosaan ini bisa terjadi pada semua pelaku dan korbannya
4.
Upaya penanganan tindakan pemerkosaan
5.
Sanksi dari tindakan pemerkosaan
|
Menyimak dan memperhatikan
|
3
|
7 menit
|
Evaluasi :
1.
Memberi kesempatan kepada peserta untuk
bertanya.
2.
Memberi kesempatan kepada peserta untuk
menjawab pertanyaan yang dilontarkan.
|
Merespon, bertanya, menjawab pertanyaan, dan
menyimak.
|
IX.
PENGESAHAN
Sekayu, 23
Desember 2013
Sasaran Pemberi penyuluhan
Siswa/i PGRI Mahasiswi
Akper Pemkab Muba
Mengetahui,
Dosen Pembimbing
Listianingsi, S.Kep, M.Kes
X.
EVALUASI
Metode
evaluasi : Tanya jawab
Jenis
pertanyaan : Lisan
Jumlah
Soal
: 2 soal
XI.
LAMPIRAN MATERI
TRAUMA CENTER DENGAN KASUS PEMERKOSAAN
1. Pengertian Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal di saat si
korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, khususnya penetrasi dengan
alat kelamin, di luar kemauannya sendiri.
Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti
kiasan, misalnya untuk mengacu kepada pelanggaran yang lebih umum seperti
perampokan, penghancuran, penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada
saat sebuah kota atau negara dilanda perang.
Perkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan
seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang
sementara. Para wanita sudah tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang
memang dari sejak jaman nenek moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya
adalah laki-laki / pria tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga
para gadis yang muda termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban.
Adapun macam-macam dari pemerkosaan ini, yaitu :
a) Pemerkosaan
Saat Berkencan
Pemerkosaan saat
berkencan adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara
orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga,
atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
b) Pemerkosaan
Dengan Obat
Banyak
obat-obatan digunakan oleh pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau
kehilangan ingatan.
c) Pemerkosaan
Wanita
Walaupun jumlah
tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita
di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan
atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan. Pemerkosaan terjadi
karena si pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya melihat tubuh wanita.
d) Pemerkosaan
Massal
Pemerkosaan
massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai
20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara,
pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.
e) Pemerkosaan
Terhadap Laki-Laki
Diperkirakan 1
dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini
tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki
yang dapat dituduh memperkosa.
f) Pemerkosaan
Anak-Anak
Jenis
pemerkosaan ini adalah dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat
dekat, misalnya orangtua, paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta
orang dewasa di AS, di antaranya 15 juta laki-laki, adalah korban pelecehan
seksual saat masih anak-anak.
g) Pemerkosaan
Dalam Perang
Dalam perang,
pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat
juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis,
dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.
2.
Resiko
dari Pemerkosaan
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban
pemerkosaan :
a)
Menjadi stress
hingga mengalami gangguan jiwa
b)
Cidera atau
luka-luka akibat penganiayaan
c)
Kehilangan
keperawanan / kesucian
d)
Menjadi trauma
pada laki-laki dan hubungan seksual
e)
Bisa menjadi
seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
f)
Masa depan suram
karena dikanal sebagai korban perkosaan
g)
Sulit mencari
jodoh karena sudah tidak perawan
h)
Bisa membalas
dendam pada oang lain
i)
Hamil di luar
nikah yang sangat tidak diinginkan
j)
Anak hasil
perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
k)
Merusak mental
seorang anak karena belum waktunya mengenal seks.
l)
Menjadi pasrah
dan terus melakukan hubungan seks pranikah
m)
Merasa kotor dan
akhirnya terjun sebagai PSK untuk mendapat uang.
n)
Terkena penyakit
menular seksual yang berbahaya, dll
Dilihat dari besarnya efek yang dapat ditimbulkan dari
pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuman yang sangat berat
dan membuat jera seperti dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap
seperti PKI, dan lain sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus
diberikan hukuman yang sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti
dalam cerita ayat-ayat cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari
pembunuhan.
Untuk mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus
tegas dan membuat takut orang yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu
di sekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat
agar tidak terjadi kesalahan eksperimen, ketidaktahuan, kekhilafan, kepolosan,
ketidakberdayaan dan lain sebagainya.
Terkadang pelaku perkosaan adalah orang dekat yang
tidak kita sangka-sangka seperti teman sepermainan, teman satu sekolah,
tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula
seorang wanita dewasa dan remaja mengajak berhubungan seks dengan paksaan pada
anak laki-laki dan perempuan. Semua patut diwaspadai namun tetap dalam batasan
yang wajar agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang merusak hubungan
harmonis antar individu.
3.
Penyebab
dari Pemerkosaan
Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor
utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak
dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan
bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang
ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan
dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh
obat-obatan terlarang.
Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan
versi organisasi :
1.
Memberi obat
bius agar tidak sadarkan diri
2.
Memberi ancaman
pada korban agar tidak berdaya
3.
Melakukan
penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4.
Menghipnotis
korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5.
Memberi obat
perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6.
Dijadikan wanita
penghibur / pelacur bayaran
7.
Dicekoki menuman
keras agar mabuk setengah sadar
8.
Diculik lalu
digagahi di tempat yang tersembunyi
9.
Ditipu akan
diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
4.
Upaya
Penanganan Tindakan Pemerkosaan
Berikut ini adalah cara mencegah dan mengurangi resiko
diperkosa :
a.
Tidak berdandan
dan berpakaian yang mengundang nafsu orang lain
b.
Tidak keluyuran
di malam hari termasuk tempat clubbing dan hiburan malam lain
c.
Langsung pulang
ke rumah setelah sekolah atau kegiatan lain
d.
Tidak melewati
jalan sepi dan rawan kejahatan
e.
Tinggal di
tempat yang lingkungannya aman dan tentram
f.
Tidak memberi
kesempatan orang yang baru dikenal untuk macam-macam
g.
Hindari diajak
ke hotel, tempat sepi, rumah kosong, dll oleh laki-laki maupun wanita
h.
Hindari pencari
tenaga kerja wanita agar tidak diperdagangkan sebagai pelacur
i.
Memakai pakaian
yang sulit untuk dibuka oleh pemerkosa
j.
Membawa senjata
ringan seperti semprotan merica, pembius, sengat listrik, dsb
k.
Hindari teman
yang gaul tapi kelakuan bejat, pilih teman yang standar baik-baik saja
l.
Curigai semua
orang yang baru dikenal walaupun berwajah baby face
m.
Belajar bela
diri untuk menjaga diri
n.
Tidak tebar
pesona sembarangan ke orang lain
o.
Selalu kabur
diam-diam jika merasa ada sesuatu yang tidak beres
p.
Melawan ketika
terjadi pelecehan dan minta bantuan orang lain serta lapor ke polisi
q.
Tidak makan dan
minum sembarangan untuk menghindari pembiusan
r.
Waspada semua
orang di tempat bilyar, diskotik, karaoke, panti pijat, salon plus, dsb.
s.
Memberi
pembekalan pada anak agar tidak menjadi target perkosaan
t.
Waspadai orang
dekat yang memberikan perhatian atau kebaikan lebih
Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk
perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak
diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif
seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang
menjadi korban. Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara
mengatasinya, antara lain :
§ Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi,
tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
§ Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual
yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan
perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan
kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
§ Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan
langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat
tubuh.
§ Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah
kejadian, karena pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum :
1)
Pencabulan
(Pasal 289296 KUHP)
2)
Penghubungan
pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
3)
Tindak Pidana
terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
4)
Persetubuhan
dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan? Segera
laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk
mendapatkan visum et repertum.
Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang
yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk
melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap
membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor
yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis.
Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan
prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan
jika memang dikehendaki.
5.
Sanksi
dari Tindakan Pemerkosaan
Tindak Pidana Perkosaan Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP,
Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun demikian ada pasal-pasal lain yang dapat digunakan untuk menjaring
pelaku perkosaan, yaitu Pasal 286 dan 287 KUHP. Pasal 285 KUHP sifatnya adalah
pasal pokok untuk kasus perkosaan. Ketiga pasal tersebut mengandung unsur yang
sama yaitu adanya persetubuhan diluar perkawinan.
Pasal 285 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena
melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dengan
demikian unsur-unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP adalah sebagai
berikut:
a. Barang
Siapa
Tentang unsur “barang siapa” (subyek tindak pidana)
dalam KUHP memang tidak ada penjelasan yang expressis verbis.
Namun kalau kita simak makna Pasal 2, 44, 45, 46, 48,
49, 50, dan 51 KUHP dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa
adalah “orang” atau subjek tindakpidana adalah “orang” atau “manusia”.
b. Kekerasan
Yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah kekuatan fisik
atau perbuatan fisik yang menyebabkan orang lain secara fisik tidak berdaya
tidak mampu melakukan perlawanan atau pembelaan. Wujud dari kekerasan dalam
tindak pidana perkosaan antara lain berupa perbuatan mendekap, mingikat,
membius, menindih, memegang, melukai dan lain sebagainya perbuatan fisik yang
secara objektif dan fisik menyebabkan orang yang terkena tidak berdaya.
c. Ancaman
Kekerasan
Ancaman kekerasan adalah serangan psikis yang
menyebabkan orang menjadi ketakutan sehingga tidak mampu melakukan pembelaan
atau perlawanan atau kekerasan yang belum di wujudkan tapi yang
d. Unsur
Memaksa
Dalam perkosaan menunjukkan adanya pertentangan
kehendak antara pelaku dan korban. Pelaku mau/ingin bersetubuh sementara korban
tidakmau/ingin, pelaku ingin berbuat cabul sementara korban tidak mau/ingin.
Karenanya tidak ada perkosaan apabila tidak ada pemaksaan dalam arti hubungan itu dilakukan
atas dasar suka sama suka. Sebagaimana juga tidak ada kekerasan atau ancaman
kekerasan bila tidak ada memaksa.
e. Adanya
Persetubuhan
Dalam KUHP tidak ditemukan pengertian dari
persetubuhan. Persetubuhan dalam arti biologis adalah Suatu perbuatan yang
memungkinkan terjadinya kehamilan, sehingga harus terjadi: erectio penis ;
penetration peniske dalam vagina; dan ejaculation penis ke dalam vagina. Namun
dalam ilmu hukum hanya mensyaratkan adanya penetrasi penis kedalam vagina.
f. Di Luar
Perkawinan
Maksudnya adalah bahwa persetubuhan secara paksa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan itu dilakukan terhadap seorang wanita
yang bukan istrinya. Hal itu berarti bahwa seorang suami tidak mungkin dituntut
telah melakukan perkosaan terhadap istrinya atas dasar Pasal 285 KUHP. Pembuktian tindak pidana
perkosaan di pengadilan sangatlah tergantung sejauh mana penyidik dan penuntut
umum mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana perkosaan.
Harus diakui pembuktian dalam tindak pidana perkosaan adalah sangat sulit,
sebab pihak yang berwenang harus memastikan benar apakah perbuatan persetubuhan
tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana yang
tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana terdapat dalam Pasal 285 KUHP dapat
dikenakan pasal lain, yaitu 286 KUHP, dan Pasal 287 KUHP. Adapun perbedaan
Pasal 285 KUHP dengan Pasal 286 KUHP dan Pasal 287 ayat (1) KUHP antara lain
ialah bahwa yang menjadi objek atau korban Pasal 285 KUHP adalah wanita tanpa
batas umur, sedangkan pada Pasal 286 yang menjadi objek adalah seorang wanita
dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
dan yang menjadi objek dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP adalah seorang wanita yang
belum berumur 15 tahun atau belum waktunya dikawin jika tidak jelas berapa
umurnya. Tindakan persetubuhan yang dilakukan menurut Pasal 285 KUHP dilakukan
dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan menurut Pasal 286
KUHP dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tindakan persetubuhan itu tidak dilakukan
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pada Pasal 287 ayat (1)
KUHP tindakan persetubuhan dapat saja dilakukan atas dasar suka sama suka,
dengan melakukan pembujukan misalnya dengan janji-janji atau hadiah.
DAFTAR PUSTAKA
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984
Atmaja, Djaja Surya,
1996. Pemeriksaan Forensik Pada Kasus Pemerkosaan Dan Kasus
Delik
Susila Lainnya, makalah pada Kursus Ilmu-ilmu Forensik
bagi Wartawan, Jakarta.
Gosita, Arif. 1983.Masalah
Korban Kejahatan. Jakarta : Akademika Pressindo
Harun M. Husein, Penyidikan
dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta,
1991
Mulyna W. Kusuma, Kejahatan
dan Penyimpangan Seksual Suatu Perspektif Kriminologi,
Yayasan
LBH, Jakarta, 1988
Poespawardjaja, Damona,
“Sekitar Masalah Perlindungan terhadap Korban Kejahatan,
Suatu
Tinjauan Sosio-Psikologis. makalah
disampaikan dalam seminar yang
diselenggarakan
LPPH Golkar, Jakarta. 1994.
Sumber :
Mohegan Sun: Now Open | Casino & Resort in CT
BalasHapusMohegan Sun 하남 출장마사지 is open and excited to experience it all again! Mohegan 고양 출장안마 sun offers 계룡 출장마사지 outstanding gaming, premier 구리 출장안마 promotions and the best of the best in 천안 출장샵