Minggu, 22 Desember 2013

SAP TRAUMA CENTER (share)



SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP)
TRAUMA CENTER DENGAN KASUS PEMERKOSAAN
 
       I.            IDENTIFIKASI MASALAH

Masalah kejahatan adalah problem manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial dan produk dari masyarakat yang selalu mengalami perkembangan, bahkan dapat dikatakan bahwa usia kejahatan seumur dengan manusia karena dimana terdapat masyarakat maka disitu terdapat kejahatan. Peningkatan tindak kejahatan ini terjadi tidak hanya pada jumlah, namun juga telah diikuti dengan peningkatan kualitas kejahatan, selain itu telah terjadi perkembangan pada modus operandi atau teknik dan taktik dalam melakukan tindak kejahatan tersebut. Tindak kejahatan yang terjadi sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya faktor sosial-ekonomi, jumlah pengangguran, dan lain-lain.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka Faktor interaksi sosial dan situasional serta pola reaksi sosial terhadap kejahatan-kejahatan, termasuk efektifitas penegakan hukum, berpengaruh terhadap corak, sifat, luas, dan kecenderungan kriminalitas di Indonesia”. Hal yang menjadi sangat penting adalah, telah terjadi tindak kejahatan yang menimpa masyarakat dengan korban yang terus bertambah dengan berbagai macam bentuk kerugian fisik, harta dan penderitaan yang relatif cukup besar. Berkaitan dengan masalah kerugian, akibat dari suatu kejahatan adalah sebagai berikut : “Jenis- jenis kerugian yang diderita oleh korban kejahatan bukan saja dalam bentuk fisik seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyembuhkan luka fisik, tetapi juga kerugian non fisik yang susah bahkan tidak dapat dinilai dengan uang. Antara lain hilangnya keseimbangan jiwa, hilangnya semangat hidup, dan kepercayaan diri karena kecemasan dan ketakutan dari bayang-bayang kejahatan yang selalu terbayang menghantui adalah salah satu dari sekian banyak kerugian non fisik yang bisa timbul”. Dipertegas oleh Reksodiputro, bahwa : “penderitaan dan kerugian korban kejahatan dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu“ (a) kerugian yang bersifat material yang dapat diperhitungkan dengan uang, dan (b) kerugian yang bersifat imateriel, misalnya persaan takut, sakit, kejutan psikis dan lain-lain.”
Namun, apapun bentuk dan jenis kejahatan tersebut sudah tentu hal tersebut telah membuat suatu kerugian dan bahkan penderitaan bagi masyarakat terutama bagi para korban kejahatan tersebut. Dalam hal kerugian ini, dipertegas lagi bahwa terdapat bentuk-bentuk kerugian dan penderitaan, sebagai berikut : “essensi kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiel atau penderitaan fisik saja, melainkan juga yang bersifat psikologis. Hal ini dalam bentuk trauma kehilangan kepercayaan terhadap masyarakat dan ketertibaan umum. Simtom dari sindrom tersebut dapat berupa kegelisahaan, rasa curiga, sinisme, depresi, kesepian dan berbagai perilaku penghindaran yang lain”. Salah satu kejahatan yang terjadi dan sangat merugikan serta meresahkan masyarakat adalah tindak pidana perkosaan. Di Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sebanyak 25 kasus tindak pidana perkosaan terjadi di Indoneisa. Dengan jumlah tersebut, tentunya berakibat kepada munculnya kecemasan di masyarakat yang semakin meningkat. "Dari awal Januari hingga tanggal 25, sudah terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan," jelas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (28/1/2013). Neta menambahkan, dari 25 kasus tersebut tercatat 29 orang menjadi korban dengan jumlah pelaku sebanyak 45 orang.  "Tragisnya pada Januari 2013 ini terjadi lima kasus perkosaan massal, yang tiga di antaranya dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya," ungkapnya. Dari data IPW, korban perkosaan paling banyak adalah usia anak-anak hingga remaja. Yaitu usia 1-16 tahun dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Untuk usia dewasa 17-30 tahun sebanyak 6 orang korban. "Pelaku perkosaan berusia 14-39 tahun sebanyak 32 orang dan berusia 40-70 tahun ada 12 orang," ucap Neta. Sedangkan lokasi perkosaan paling banyak justru dilakukan di rumahnya sendiri, yaitu sebanyak 21 kasus. Selain di rumah, lokasi perkosaan juga dilakukan di jalanan. Terbukti ada 6 kasus yang tercatat dalam kasus ini. "Data ini menunjukkan bahwa rumahnya sendiri ternyata tidak aman bagi korban," tutur Neta. Dan khususnya juga pernah terjadi di wilayah hukum Polrersta Malang terdapat beberapa kasus tindak pidana perkosaan dari bulan Maret 2008 sampai dengan bulan maret 2009 yaitu sebanyak 13 (tiga belas) kasus. Contohnya antara lain pada tanggal 16 Mei 2008 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga si korban melahirkan, pada tanggal 8 bulan Agustus 2008 terjadi antara korban dengan pacarnya sendiri. Dalam kasus-kasus perkosaan diatas disimpulkan bahwa tindak pidana perkosaan dan  persetubuhan dapat terjadi pada siapa saja diantaranya melibatkan teman, saudara, bahkan orangtua yang sewajarnya melindungi dan mengasihi orang terdekatnya.







    II.            PENGANTAR

Bidang studinya  : Promosi Kesehatan
Topik                   : Trauma Center dengan Kasus Pemerkosaan
Subtopik              : Atasi trauma center dengan stop pemerkosaan
Sasaran                : Siswa/i PGRI
Hari/ tanggal        : Senin, 23 Desember 2013
Jam                      : 07.00 -12.00 WIB
Waktu                  : 120 menit
Tempat                 : Sekolah PGRI 
  
 III.            TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM

Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan selama 120 menit, diharapkan siswa/i PGRI dapat mengerti dan memahami tentang trauma center dengan kasus pemerkosaan serta bahaya tindakan pemerkosaan ini, agar tindakan pemerkosaan ini dapat dicegah serta dapat menurunkan angka kejadian pemerkosaan di Indonesia.

 IV.            TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS

Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan selama 120 menit, diharapkan siswa/i dapat menjawab pertanyaan tentang :
1.      Pengertian dari pemerkosaan
2.      Resiko dari tindakan pemerkosaan
3.      Penyebab dari pemerkosaan ini bisa terjadi pada pelaku dan korbannya
4.      Upaya penanganan tindakan pemerkosaan
5.      Sanksi dari tindakan pemerkosaan

    V.            MATERI

Terlampir



 VI.            MEDIA

1.      Leafled
2.      Poster
3.      Materi SAP

VII.          METODE

1.      Ceramah
2.      Tanya Jawab

  VIII.     KEGIATAN PEMBELAJARAN
NO
Waktu
Kegiatan penyuluhan
Kegiatan peserta
  1











     5 menit
Pembukaan:
1)      Memberi salam
2)      Menjelaskan tujuan penyuluhan
3)      Menyebutkan materi / pokok bahasan yang akan di sampaikan
Menjawab salam
Mendengarkan dan memperhatikan
  2
    15 menit
Pelaksanaan :
Menjelaskan gambar-gambar yang diberikan melalui poster dan poin-poin yang di cantumkan dalam leaflet yang telah diberikan kepada semua peserta penyuluhan.
Menyimak dan memperhatikan
3
20 menit
Pelaksanaan :
Menjelaskan materi penyuluhan secara berurutan dan teratur.
Materi :
1.      Pengertian dari pemerkosaan
2.      Resiko dari tindakan pemerkosaan
3.      Penyebab dari pemerkosaan ini bisa terjadi pada semua pelaku dan korbannya
4.      Upaya penanganan tindakan pemerkosaan
5.      Sanksi dari tindakan pemerkosaan

Menyimak dan memperhatikan
  3
   7 menit
Evaluasi :
1.      Memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya.
2.      Memberi kesempatan kepada peserta untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan.

Merespon, bertanya, menjawab pertanyaan, dan menyimak.

 IX.            PENGESAHAN

Sekayu, 23 Desember 2013
Sasaran                                                                                    Pemberi penyuluhan


Siswa/i PGRI                                                              Mahasiswi Akper Pemkab Muba                   
Mengetahui,
Dosen Pembimbing


Listianingsi, S.Kep, M.Kes
    X.            EVALUASI

Metode evaluasi        : Tanya jawab
Jenis pertanyaan        : Lisan
Jumlah Soal               : 2 soal

 XI.            LAMPIRAN MATERI

TRAUMA CENTER DENGAN KASUS PEMERKOSAAN

1.      Pengertian Pemerkosaan

Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal di saat si korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, khususnya penetrasi dengan alat kelamin, di luar kemauannya sendiri.
Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada pelanggaran yang lebih umum seperti perampokan, penghancuran, penangkapan atas warga masyarakat yang terjadi pada saat sebuah kota atau negara dilanda perang.
Perkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang sementara. Para wanita sudah tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang memang dari sejak jaman nenek moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga para gadis yang muda termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban.
Adapun macam-macam dari pemerkosaan ini, yaitu :
a)      Pemerkosaan Saat Berkencan
Pemerkosaan saat berkencan adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.

b)     Pemerkosaan Dengan Obat
Banyak obat-obatan digunakan oleh pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau kehilangan ingatan.
c)      Pemerkosaan Wanita
Walaupun jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan. Pemerkosaan terjadi karena si pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya melihat tubuh wanita.

d)     Pemerkosaan Massal
Pemerkosaan massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.

e)      Pemerkosaan Terhadap Laki-Laki
Diperkirakan 1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki yang dapat dituduh memperkosa.

f)       Pemerkosaan Anak-Anak
Jenis pemerkosaan ini adalah dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat dekat, misalnya orangtua, paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta orang dewasa di AS, di antaranya 15 juta laki-laki, adalah korban pelecehan seksual saat masih anak-anak.

g)      Pemerkosaan Dalam Perang
Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.

2.      Resiko dari Pemerkosaan

Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
a)      Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
b)      Cidera atau luka-luka akibat penganiayaan
c)      Kehilangan keperawanan / kesucian
d)     Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
e)      Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
f)       Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
g)      Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
h)      Bisa membalas dendam pada oang lain
i)        Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
j)        Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
k)      Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks.
l)        Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranikah
m)    Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai PSK untuk mendapat uang.
n)      Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll

Dilihat dari besarnya efek yang dapat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuman yang sangat berat dan membuat jera seperti dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap seperti PKI, dan lain sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti dalam cerita ayat-ayat cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
Untuk mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus tegas dan membuat takut orang yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu di sekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat agar tidak terjadi kesalahan eksperimen, ketidaktahuan, kekhilafan, kepolosan, ketidakberdayaan dan lain sebagainya.
Terkadang pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak kita sangka-sangka seperti teman sepermainan, teman satu sekolah, tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula seorang wanita dewasa dan remaja mengajak berhubungan seks dengan paksaan pada anak laki-laki dan perempuan. Semua patut diwaspadai namun tetap dalam batasan yang wajar agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang merusak hubungan harmonis antar individu.





3.      Penyebab dari Pemerkosaan

Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan terlarang.
Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi :
1.      Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
2.      Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
3.      Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4.      Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5.      Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6.      Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
7.      Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
8.      Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9.      Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll

4.      Upaya Penanganan Tindakan Pemerkosaan

Berikut ini adalah cara mencegah dan mengurangi resiko diperkosa :
a.       Tidak berdandan dan berpakaian yang mengundang nafsu orang lain
b.      Tidak keluyuran di malam hari termasuk tempat clubbing dan hiburan malam lain
c.       Langsung pulang ke rumah setelah sekolah atau kegiatan lain
d.      Tidak melewati jalan sepi dan rawan kejahatan
e.       Tinggal di tempat yang lingkungannya aman dan tentram
f.       Tidak memberi kesempatan orang yang baru dikenal untuk macam-macam
g.      Hindari diajak ke hotel, tempat sepi, rumah kosong, dll oleh laki-laki maupun wanita
h.      Hindari pencari tenaga kerja wanita agar tidak diperdagangkan sebagai pelacur
i.        Memakai pakaian yang sulit untuk dibuka oleh pemerkosa
j.        Membawa senjata ringan seperti semprotan merica, pembius, sengat listrik, dsb
k.      Hindari teman yang gaul tapi kelakuan bejat, pilih teman yang standar baik-baik saja
l.        Curigai semua orang yang baru dikenal walaupun berwajah baby face
m.    Belajar bela diri untuk menjaga diri
n.      Tidak tebar pesona sembarangan ke orang lain
o.      Selalu kabur diam-diam jika merasa ada sesuatu yang tidak beres
p.      Melawan ketika terjadi pelecehan dan minta bantuan orang lain serta lapor ke polisi
q.      Tidak makan dan minum sembarangan untuk menghindari pembiusan
r.        Waspada semua orang di tempat bilyar, diskotik, karaoke, panti pijat, salon plus, dsb.
s.       Memberi pembekalan pada anak agar tidak menjadi target perkosaan
t.        Waspadai orang dekat yang memberikan perhatian atau kebaikan lebih

Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban. Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara lain :
§      Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
§      Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
§      Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
§      Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum :
1)      Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
2)      Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
3)      Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
4)      Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan? Segera laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum.
Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang dikehendaki.

5.      Sanksi dari Tindakan Pemerkosaan

Tindak Pidana Perkosaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun demikian ada pasal-pasal  lain yang dapat digunakan untuk menjaring pelaku perkosaan, yaitu Pasal 286 dan 287 KUHP. Pasal 285 KUHP sifatnya adalah pasal pokok untuk kasus perkosaan. Ketiga pasal tersebut mengandung unsur yang sama yaitu adanya persetubuhan diluar perkawinan.
Pasal 285 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Dengan demikian unsur-unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP adalah sebagai berikut:
a.      Barang Siapa
Tentang unsur “barang siapa” (subyek tindak pidana) dalam KUHP memang tidak ada penjelasan yang expressis verbis.
Namun kalau kita simak makna Pasal 2, 44, 45, 46, 48, 49, 50, dan 51 KUHP dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah “orang” atau subjek tindakpidana adalah “orang” atau “manusia”.

b.      Kekerasan
Yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah kekuatan fisik atau perbuatan fisik yang menyebabkan orang lain secara fisik tidak berdaya tidak mampu melakukan perlawanan atau pembelaan. Wujud dari kekerasan dalam tindak pidana perkosaan antara lain berupa perbuatan mendekap, mingikat, membius, menindih, memegang, melukai dan lain sebagainya perbuatan fisik yang secara objektif dan fisik menyebabkan orang yang terkena tidak berdaya.

c.       Ancaman Kekerasan
Ancaman kekerasan adalah serangan psikis yang menyebabkan orang menjadi ketakutan sehingga tidak mampu melakukan pembelaan atau perlawanan atau kekerasan yang belum di wujudkan tapi yang

d.      Unsur Memaksa
Dalam perkosaan menunjukkan adanya pertentangan kehendak antara pelaku dan korban. Pelaku mau/ingin bersetubuh sementara korban tidakmau/ingin, pelaku ingin berbuat cabul sementara korban tidak mau/ingin. Karenanya tidak ada perkosaan apabila tidak ada  pemaksaan dalam arti hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebagaimana juga tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan bila tidak ada memaksa.

e.       Adanya Persetubuhan
Dalam KUHP tidak ditemukan pengertian dari persetubuhan. Persetubuhan dalam arti biologis adalah Suatu perbuatan yang memungkinkan terjadinya kehamilan, sehingga harus terjadi: erectio penis ; penetration peniske dalam vagina; dan ejaculation penis ke dalam vagina. Namun dalam ilmu hukum hanya mensyaratkan adanya penetrasi penis kedalam  vagina.

f.       Di Luar Perkawinan
Maksudnya adalah bahwa persetubuhan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan itu dilakukan terhadap seorang wanita yang bukan istrinya. Hal itu berarti bahwa seorang suami tidak mungkin dituntut telah melakukan perkosaan terhadap istrinya atas  dasar Pasal 285 KUHP. Pembuktian tindak pidana perkosaan di pengadilan sangatlah tergantung sejauh mana penyidik dan penuntut umum mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana perkosaan. Harus diakui pembuktian dalam tindak pidana perkosaan adalah sangat sulit, sebab pihak yang berwenang harus memastikan benar apakah perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana yang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana terdapat dalam Pasal 285 KUHP dapat dikenakan pasal lain, yaitu 286 KUHP, dan Pasal 287 KUHP. Adapun perbedaan Pasal 285 KUHP dengan Pasal 286 KUHP dan Pasal 287 ayat (1) KUHP antara lain ialah bahwa yang menjadi objek atau korban Pasal 285 KUHP adalah wanita tanpa batas umur, sedangkan pada Pasal 286 yang menjadi objek adalah seorang wanita dalam keadaan  pingsan atau tidak berdaya dan yang menjadi objek dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP adalah seorang wanita yang belum berumur 15 tahun atau belum waktunya dikawin jika tidak jelas berapa umurnya. Tindakan persetubuhan yang dilakukan menurut Pasal 285 KUHP dilakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan menurut Pasal 286 KUHP dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tindakan persetubuhan itu tidak dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pada Pasal 287 ayat (1) KUHP tindakan persetubuhan dapat saja dilakukan atas dasar suka sama suka, dengan melakukan pembujukan misalnya dengan janji-janji atau hadiah.












DAFTAR PUSTAKA

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984
Atmaja, Djaja Surya, 1996. Pemeriksaan Forensik Pada Kasus Pemerkosaan Dan Kasus
Delik Susila Lainnya, makalah pada Kursus Ilmu-ilmu Forensik bagi Wartawan, Jakarta.
Gosita, Arif. 1983.Masalah Korban Kejahatan. Jakarta : Akademika Pressindo
Harun M. Husein, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta, 1991
Mulyna W. Kusuma, Kejahatan dan Penyimpangan Seksual Suatu Perspektif Kriminologi,
Yayasan LBH, Jakarta, 1988
Poespawardjaja, Damona, “Sekitar Masalah Perlindungan terhadap Korban Kejahatan,
Suatu Tinjauan Sosio-Psikologis. makalah disampaikan dalam seminar yang
diselenggarakan LPPH Golkar, Jakarta. 1994.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar