Makalah
Kewarganegaraan (Civics)
Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah
Otonom, dan Wilayah Administrasi
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
1
Nama
Anggota :
1.
Agus
Diman Syaputra 10. Ide Amin
2.
Asmi
Mustika 11. Imam Try Saputra
3.
Dea
Wulandari 12. Irma Suryani
4.
Desy
Afriani 13.
Masitoh
5.
Dicky
Saputra 14.
Patimah
6.
Dwi
Adisti Pratiwi 15.
Resa Mawar Ranti
7.
Else
Aprianti 16.
Riska Aprilia
8.
Fitriani 17.
Siska Dayanti
9.
Haza
Septarina
Dosen
: Devi Warti Ningsih, S.STP., M.AP.
AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah Otonom, dan Wilayah
Administrasi”
Makalah ini berisikan tentang
informasi Perbedaan
Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua tentang Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah
Otonom, dan Wilayah Administrasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Sekayu,
November, 2012
Kelompok 1
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………i
Daftar
Isi ……………………...ii
Bab
I. Pendahuluan
I.I.
Latar Belakang ………………………1
I.II. Rumusan
Masalah ………………………2
I.III. Tujuan ………………………2
I.III. Manfaat ………………………2
Bab. II. Pembahasan
II.I. Perbedaan Desentralisasi
dan Dekonsentrasi ………………………3
II.II. Perbedaan Daerah Otonom dan Wil. Administratif ………………………4
Bab. III. Penutup
III.I. Kesimpulan ………………………6
III.II. Saran ………………………6
III.III. Kritik ………………………6
Daftar Pustaka ………………………7
ii
Bab I. Pendahuluan
I.I.
Latar Belakang
Otonomi atau autonomie berasal
dari bahasa Yunani yaitu kata auto yang berarti
sendiri dan nomos yang
berarti undang-undang (Silalahi,1996, mengutip kamus Petit
Larousse). Jadi Otonomi
berarti mengatur dengan undang-undang sendiri. Dengan
demikian yang dimaksud
dengan otonomi adalah “pemberian hak dan kekuasaan
perundang-undangan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri kepada instansi, perusahaan ataupun daerah”.
Desentralisasi merupakan
upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka
mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan
desentralisasi mensyaratkan
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah
(pemerintah pusat) dengan
pemerintahan daerah. Sebelum diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara
sentralisasi.
Setelah keluarnya
undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan
Daerah dan diterapkannya
desentralisasi di Indonesia sejak Januari 2001,hubungan perimbangan keuangan
pusat dan daerah mengalami perubahan yang
cukup signifikan termasuk
penyelenggaraan asas dekonsentrasi. Hal tersebut
terjadi karena
Desentralisasi berimplikasi pada berkurangnya anggaran
pembangunan sektoral yang
sebelumnya dikelola pemerintah pusat. Dampak
lanjutannya adalah
berkurangnya secara signifikan cakupan wewenang
pemerintah pusat yang dapat
dilimpahkan.
Desentralisasi : penyerahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini :
1.
adanya
pemilihan kepala daerah melalui pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah.
2.
adanya
DPRD untuk membuat kebijakan dalam lingkup wilayahnya
1
dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas
pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan
tangan pemerintah pusat di daerah.
Pembagian Wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia
berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan
bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Daerah Indonesia akan
dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang
lebih kecil, dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam
penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah
Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah.
I.II. Rumusan Masalah
1.
Apakah Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi?
2.
Apakah Perbedaan Daerah Otonom dan Wilayah Administrasi?
I.III. Tujuan
1.
Dapat Megetahui Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi
2.
Dapat Megetahui Perbedaan Daerah Otonom dan Wilayah Administrasi
I.III. Manfaat
1.
Megetahui Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi
2.
Megetahui Perbedaan Daerah Otonom dan Wilayah Administrasi
2
Bab. II. Pembahasan
II.I. Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi, dari segi
Pengertian:
Desentralisasi:
penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem NKRI. Sedangkan Dekonsentrasi: pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 :
Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat
sebagian atau seluruhnya yang menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk
diatur dan diurus oleh daerah dengan pemerintah.
Menurut Undang-undang No 5 tahun 1974
Desentralisasi adalah penyerahan urusan
pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi
urusan rumah tangganya.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Menurut Undang-undang No 22 tahun 1999
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
Menurut Undang-undang No 32 tahun 2004
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu.
3
Jadi, Desentralisasi :
1.
Pelimpahan Wewenang pemerintah oleh pemerintah
pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem kesatuan Negara RI.
2.
Segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah.
Dekonsentrasi :
1.
Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah
pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
2.
Pelimpahan wewenang dari pemerintah Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
II.II. Perbedaan Daerah Otonom dan Wil. Administratif, dari segi
Pengertian :
Daerah Otonom:
implikasi asas Desentralisasi
è hak / wewenang mengatur dan mengurus
sendiri urusan RT-nya. Wilayah
Administratif: implikasi asas Dekonsentrasi
è hak / wewenang mengatur dan mengurus
urusan Pemerintah Pusat di daerah; oleh aparat Pusat di daerah; dengan sumber
daya Pusat di daerah.
Daerah swantantra atau daerah otonom adalah daerah di dalam
suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom,
atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah
diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya
merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang
khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
Daerah otonom adalah batas
wilayah tertentu yang berhak, berrwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus
urusan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4
Kota
(wilayah administratif)
Dalam
administrasi negara Indonesia, Kota adalah satuan administrasi negara otonom di
bawah provinsi
dan di atas kecamatan, selain kabupaten,
yang memiliki ciri fisik sebagai suatu perkotaan.
Penulisannya selalu dengan huruf besar dan sebaiknya disertai dengan nama
penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Semarang") karena Kota
adalah suatu nama diri.
Pendirian unit ini didasari oleh UU no 22 tentang Pemerintahan Daerah tahun
1999.
Satuan
administrasi ini sebelumnya dikenal sebagai "Kotamadya". Kota dipimpin oleh seorang wali
kota
yang didampingi wakil wali kota. Keduanya dipilih secara bersama secara
langsung oleh warga Kota tersebut.
Kota, di Indonesia,
adalah pembagian wilayah administratif setelah provinsi,
yang dipimpin oleh seorang wali
kota.
Dalam konteks Indonesia istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota yang
secara administratif di bawah sebuah kabupaten.
Kota berkedudukan sejajar dengan kabupaten dan kedudukan wali
kotanya sejajar dengan bupati.
Kota sebagai unit administrasi
Dalam konteks administrasi pemerintahan di
Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah
provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Selain kota, pembagian wilayah
administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten
dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari
provinsi, karena itu bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom
yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dahulu di Indonesia,
istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak
diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
istilah Daerah Tingkat II Kotamadya pun diganti dengan kota saja.
5
Bab. III. Penutup
III.I.
Kesimpulan
Jadi, Desentralisasi :
1.
Pelimpahan Wewenang pemerintah oleh pemerintah
pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem kesatuan Negara RI.
2.
Segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah.
Dekonsentrasi :
1.
Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
2.
Pelimpahan wewenang dari pemerintah Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
Daerah Otonom:
implikasi asas Desentralisasi
è
hak / wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan RT-nya. Wilayah Administratif: implikasi asas Dekonsentrasi è hak / wewenang mengatur dan mengurus
urusan Pemerintah Pusat di daerah; oleh aparat Pusat di daerah; dengan sumber
daya Pusat di daerah.
III.II. Saran
Semoga
Makalah ini dapat bemanfaat dan menjadi bahan pembelajaran yang baik.
III.III. Kritik
Kami
menyadari banyak kekurangan dari makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritikan agar di masa mendatang tidak ada lagi kesalahan.
6
Daftar Pustaka
http://dighaalraizha.blogspot.com/2011/10/konsep-desentralisasi-dan-dekonsentrasi.html
(online diakses 16 November 2012)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101103074943AAur6W7
(online diakses 16 November 2012)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_(wilayah_administratif)
(online diakses 16 November 2012)
http://paulnumerouno.blogspot.com/2012/02/htn-desentralisasi-dan-dekonsentrasi.html
(online diakses 16 November 2012)
http://thepoliticalvoices.blogspot.com/2012/04/perbedaan-desentralisasi-dan.html (online diakses 16 November 2012)
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/pp39-01p.html
(online diakses 16 November 2012)
http://www.slideshare.net/triwidodowutomo/dekonsentrasi-dlm-kerangka-negara
kesatuan-yg-terdesentralisasi (online diakses 14 November 2012)
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar