Kamis, 15 Agustus 2013

Civics (share)



Makalah Kewarganegaraan (Civics)
Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 1
Nama Anggota :
1.    Agus Diman Syaputra                       10. Ide Amin
2.    Asmi Mustika                                    11. Imam Try Saputra
3.    Dea Wulandari                                  12. Irma Suryani
4.    Desy Afriani                                     13. Masitoh
5.    Dicky Saputra                                   14. Patimah
6.    Dwi Adisti Pratiwi                            15. Resa Mawar Ranti
7.    Else Aprianti                                     16. Riska Aprilia
8.    Fitriani                                               17. Siska Dayanti
9.    Haza Septarina
Dosen : Devi  Warti Ningsih, S.STP., M.AP.
AKADEMI KEPERAWATAN
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
TAHUN AKADEMIK 2012/2013

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi
Makalah ini berisikan tentang informasi Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi. 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Sekayu,  November, 2012

                             

  
                                Kelompok 1






i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                                   ………………………i
Daftar Isi                                                                                             ……………………...ii
Bab I. Pendahuluan
I.I. Latar Belakang                                                                  ………………………1
I.II. Rumusan Masalah                                                           ………………………2
I.III. Tujuan                                                                            ………………………2
I.III. Manfaat                                                                          ………………………2
Bab. II. Pembahasan
II.I. Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi                  ………………………3
II.II. Perbedaan Daerah Otonom dan Wil. Administratif      ………………………4
Bab. III. Penutup
III.I. Kesimpulan                                                                    ………………………6
III.II. Saran                                                                             ………………………6
III.III. Kritik                                                                           ………………………6

Daftar Pustaka                                                                                                ………………………7















ii
Bab I. Pendahuluan
I.I. Latar Belakang
Otonomi atau autonomie berasal dari bahasa Yunani yaitu kata auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti undang-undang (Silalahi,1996, mengutip kamus Petit Larousse). Jadi Otonomi berarti mengatur dengan undang-undang sendiri. Dengan demikian yang dimaksud dengan otonomi adalah “pemberian hak dan kekuasaan perundang-undangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri kepada instansi, perusahaan ataupun daerah”.
Desentralisasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah (pemerintah pusat) dengan pemerintahan daerah. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara sentralisasi.
Setelah keluarnya undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan diterapkannya desentralisasi di Indonesia sejak Januari 2001,hubungan perimbangan keuangan pusat dan daerah mengalami perubahan yang cukup signifikan termasuk penyelenggaraan asas dekonsentrasi. Hal tersebut terjadi karena Desentralisasi berimplikasi pada berkurangnya anggaran pembangunan sektoral yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat. Dampak lanjutannya adalah berkurangnya secara signifikan cakupan wewenang pemerintah pusat yang dapat dilimpahkan.
Desentralisasi : penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini :
1.      adanya pemilihan kepala daerah melalui pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah.
2.      adanya DPRD untuk membuat kebijakan dalam lingkup wilayahnya




1
dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Pembagian Wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

I.II. Rumusan Masalah
1.      Apakah Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi?
2.      Apakah Perbedaan Daerah Otonom dan Wilayah Administrasi?

I.III. Tujuan
1.      Dapat Megetahui Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi
2.      Dapat Megetahui Perbedaan Daerah Otonom dan Wilayah Administrasi

I.III. Manfaat
1.      Megetahui Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi
2.      Megetahui Perbedaan Daerah Otonom dan Wilayah Administrasi





2
Bab. II. Pembahasan
II.I. Perbedaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi, dari segi Pengertian:
Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Sedangkan Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 :
Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya yang menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan diurus oleh daerah dengan pemerintah.

Menurut Undang-undang No 5 tahun 1974
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.

Menurut Undang-undang No 22 tahun 1999
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.

Menurut Undang-undang No 32 tahun 2004
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 



3
Jadi, Desentralisasi :
1.      Pelimpahan Wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem kesatuan Negara RI.
2.      Segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dekonsentrasi :
1.      Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2.      Pelimpahan wewenang dari pemerintah Gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.


II.II. Perbedaan Daerah Otonom dan Wil. Administratif, dari segi Pengertian :
Daerah Otonom: implikasi asas Desentralisasi è hak / wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan RT-nya. Wilayah Administratif: implikasi asas Dekonsentrasi è hak / wewenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintah Pusat di daerah; oleh aparat Pusat di daerah; dengan sumber daya Pusat di daerah.
Daerah swantantra atau daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berrwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







4
Kota (wilayah administratif)
Dalam administrasi negara Indonesia, Kota adalah satuan administrasi negara otonom di bawah provinsi dan di atas kecamatan, selain kabupaten, yang memiliki ciri fisik sebagai suatu perkotaan. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan sebaiknya disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Semarang") karena Kota adalah suatu nama diri. Pendirian unit ini didasari oleh UU no 22 tentang Pemerintahan Daerah tahun 1999.


Satuan administrasi ini sebelumnya dikenal sebagai "Kotamadya". Kota dipimpin oleh seorang wali kota yang didampingi wakil wali kota. Keduanya dipilih secara bersama secara langsung oleh warga Kota tersebut. Kota, di Indonesia, adalah pembagian wilayah administratif setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Dalam konteks Indonesia istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota yang secara administratif di bawah sebuah kabupaten. Kota berkedudukan sejajar dengan kabupaten dan kedudukan wali kotanya sejajar dengan bupati.

Kota sebagai unit administrasi

Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dahulu di Indonesia, istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II Kotamadya pun diganti dengan kota saja.

5
Bab. III. Penutup
III.I. Kesimpulan
Jadi, Desentralisasi :
1.      Pelimpahan Wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem kesatuan Negara RI.
2.      Segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dekonsentrasi :
1.      Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2.      Pelimpahan wewenang dari pemerintah Gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.

Daerah Otonom: implikasi asas Desentralisasi è hak / wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan RT-nya. Wilayah Administratif: implikasi asas Dekonsentrasi è hak / wewenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintah Pusat di daerah; oleh aparat Pusat di daerah; dengan sumber daya Pusat di daerah.

III.II. Saran
            Semoga Makalah ini dapat bemanfaat dan menjadi bahan pembelajaran yang baik.

III.III. Kritik
            Kami menyadari banyak kekurangan dari makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritikan agar di masa mendatang tidak ada lagi kesalahan.






6
Daftar Pustaka
http://dighaalraizha.blogspot.com/2011/10/konsep-desentralisasi-dan-dekonsentrasi.html (online diakses  16 November 2012)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101103074943AAur6W7            (online diakses  16 November 2012)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_(wilayah_administratif) (online diakses  16 November 2012)
http://paulnumerouno.blogspot.com/2012/02/htn-desentralisasi-dan-dekonsentrasi.html (online diakses  16 November 2012)
http://thepoliticalvoices.blogspot.com/2012/04/perbedaan-desentralisasi-dan.html      (online diakses  16 November 2012)
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/pp39-01p.html (online diakses  16 November 2012)










7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar